Outsourcing adalah: Pengertian, Jenis, Kelebihan, Kekurangan, dan Sistem Outsourcing di Indonesia – Tenaga kerja merupakan salah satu aset penting dalam dunia kerja. Tanpa adanya tenaga kerja maka semua lapangan kerja tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya. Sesuai dengan kebutuhan dari penyedia pekerjaan ini muncullah berbagai jenis tenaga kerja. Mulai dari pekerja penuh (full-time), paruh waktu (part-time), kontrak dan terakhir pekerja outsource yang direkrut pihak ketiga.
Meskipun istilah outsource sudah sering didengar, namun masih banyak orang yang belum terlalu paham mengenai tenaga kerja ini. Mulai dari sistem perekrutan hingga sistem kerja agak berbeda dari tiga jenis tenaga kerja lainnya. Untuk lebih memahami mengenai pekerja outsourcing, berikut pembahasan mengenai pengertian, sistem kerja, hingga kelebihan dan kekurangannya.
Outsourcing adalah: Pengertian Perusahaan dan Tenaga Kerja Outsourcing (Alih Daya)

Pada dasarnya, outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga dalam rangka untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu. Dalam proses perekrutan tenaga kerja outsource ini, suatu instansi atau perusahaan bisa saja bekerja sama dengan perusahaan penyedia outsource namun bisa juga mencari secara mandiri, tergantung kebutuhan dan kebijakan dari perusahaan atau instansi yang membutuhkan. Baca juga artikel tentang Social Media yang Efektif untuk Bisnis yang Baru di Rintis.
Adapun perusahaan outsource biasanya adalah perusahaan yang memang khusus menyediakan jasa dan menyalurkan tenaga kerja yang memiliki keahlian tertentu sesuai yang dibutuhkan ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkan. Sistem ini memang bukan sistem ketenagakerjaan favorit, baik untuk pemilik perusahaan atau instansi juga bagi tenaga kerja itu sendiri namun tetap dibutuhkan dan dicari pasar global.
Kehadiran tenaga kerja outsourcing ini sendiri sudah ada sejak zaman Yunani dan Romawi kuno yang menyewa prajurit negara asing untuk keperluan peperangan. Bukan hanya itu saja, bahkan dalam bidang pembangunan pun kedua negara besar tersebut mempekerjakan tenaga kerja outsourcing untuk membangun kota maupun istana hingga akhirnya, pemakaian tenaga outsourcing diterapkan di bidang usaha atau bisnis.
Jadi bisa disimpulkan bahwa outsourcing adalah suatu tindakan yang dilakukan sebuah perusahaan atau instansi di mana mereka menyerahkan beberapa pekerjaan atau aktivitas kepada pihak luar (outside provider) berupa kegiatan penunjang. Tentu saja, penyerahan pekerjaan ini disertai dengan adanya hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi kedua pihak dan tercantum atau terekam dalam surat kerjasama.
Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan untuk Outsourcing
Mengenai jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk outsourcing, ini dijelaskan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 65 ayat 2 UU No. 13. Di dalam pasal tersebut disebutkan beberapa ketentuan atau poin-poin penting mengenai jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh tenaga outsourcing. Setidaknya, ada 4 poin penting mengenai jenis pekerjaan yang diperbolehkan.
Poin pertama adalah pekerjaan tersebut dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama. Poin kedua adalah dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan. Poin ketiga adalah merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan bukan kegiatan utama (seperti yang tersebut pada poin pertama). Poin terakhir adalah tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Dari poin-poin tersebut disimpulkan bahwa jenis pekerjaan outsourcing adalah pada bidang cleaning service, keamanan, transportasi, catering dan jasa migas pertambangan. Sekalipun begitu, beberapa jenis jasa dan pekerjaan di luar lima kategori tersebut dan tetap memenuhi poin-poin di atas biasanya masih dilakukan. Sekalipun begitu, perdebatan mengenai outsourcing masih banyak terjadi.
Sistem Kerja Outsourcing

Sama seperti tenaga kerja lainnya, pekerja outsourcing juga menandatangani kontrak kerja. Kontrak kerja ini harus dibuat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, tepatnya Undang-undang mengenai Ketenagakerjaan Pasal 56 yang terbagi ke dalam 2 hal yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT).
Di samping kontrak kerja, dalam outsourcing juga diterapkan sistem perekrutan. Sistem yang diberlakukan biasanya tidak jauh berbeda dengan sistem penerimaan pekerja lainnya. Proses tersebut terdiri dari tes tulis, tes wawancara dan beberapa tes yang memang diperlukan sesuai dengan bidang di mana pekerja outsourcing tersebut akan ditempatkan.
Bedanya, perekrutan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing bukan perusahaan yang akan dituju langsung oleh si tenaga kerja. Perusahaan hanya akan langsung menerima tenaga kerja tersebut tanpa perlu melakukan seleksi dan pelatihan lagi. Itulah salah satu alasan outsourcing adalah jenis penyedia tenaga kerja yang dibutuhkan oleh para pemilik usaha atau bisnis, bidang apapun itu.
Sistem Pembayaran dan Gaji Outsourcing

Pembayaran para pekerja outsourcing biasanya dibayarkan melalui penyedia jasa bukan dari perusahaan langsung ke pekerja. Oleh karena itu, penagihan pembayaran juga akan dilakukan perusahaan penyedia jasa outsourcing ke pihak perusahaan atau pengusaha. Akan tetapi, berbeda dengan gaji yang diberikan langsung oleh perusahaan terhadap karyawannya, gaji tenaga kerja outsourcing akan mendapat potongan.
Akan tetapi, potongan ini seharusnya tidak boleh sampai dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa. Apalagi persentasenya cukup tinggi, yaitu sekitar 30% dari upah yang seharusnya dibayarkan. Apabila masih ada penyedia jasa yang berbuat nakal seperti ini maka tidak ada salahnya pihak pegawai melaporkan perusahaan tersebut. Selain itu, tindakan ini juga tidak boleh dilakukan karena penyedia jasa sudah mendapat fee tersendiri.
Keuntungan atau Kelebihan Hadirnya Outsourcing
Tidak bisa dipungkiri, sekali pun masih banyak kontroversi, outsourcing adalah penyedia jasa tenaga kerja yang memiliki kelebihan atau keuntungannya tersendiri. Kelebihan ini memberi manfaat bagi berbagai pihak, perusahaan, tenaga kerja yang mencari pekerjaan dan bahkan terhadap bisnis dunia. Berikut adalah beberapa kelebihan dari outsourcing.
Penghematan Anggaran, Terutama untuk Pemberian Pelatihan
Merekrut pegawai baru otomatis perusahaan harus melatih pegawai tersebut supaya bisa memahami tugas dan kewajibannya. Pelatihan ini tentunya akan membutuhkan waktu, padahal yang dibutuhkan adalah pegawai sementara yang memang sudah memiliki kemampuan tersebut tanpa perlu dilatih lagi. Di sinilah peranan dari tenaga kerja outsourcing sangat dibutuhkan.
Sebelum akhirnya disalurkan oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing, perusahaan tersebut pasti akan menyeleksi pegawai sesuai dengan yang dibutuhkan. Bahkan, kemampuan yang dimiliki para pegawai tersebut biasanya sangat spesifik. Dengan begitu, tanpa diperlukan pelatihan khusus oleh perusahaan tujuan, maka pemilik perusahaan sudah bisa mendapatkan pegawai ahli sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Mengurangi Beban Rekrutmen
Merekrut pegawai baru bisa menjadi beban tersendiri bagi suatu perusahaan tapi berkat adanya penyedia jasa outsourcing maka beban itu bisa sedikit berkurang. Semua proses perekrutan diurus penyedia outsourcing dan perusahaan tinggal menikmati para pegawai yang sudah terpilih dan terbaik. Outsourcing adalah solusi cepat mencari pegawai berkualitas dalam waktu singkat.
Meningkatkan Fokus Perusahaan terhadap Bisnis yang Dijalankan
Kehadiran tenaga kerja outsourcing ternyata bisa membantu meningkatkan fokus perusahaan dalam menjalankan bisnis. Pasalnya, para pemilik perusahaan itu tidak perlu lagi mengkhawatirkan pekerjaan teknis sehari-hari yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan inti bisnis yang dijalankan. Apabila semua hal teknis tersebut dikerjakan sendiri kemungkinan besar inti dari bisnis yang dijalankan justru terabaikan.
Manfaat Outsourcing untuk Masyarakat, Terutama Pekerja, dan Pemerintah
Di samping semua kelebihan yang bisa disumbangkan terhadap kepentingan perusahaan, outsourcing juga memiliki peranan penting bagi masyarakat luas dan juga bagi pemerintah. Manfaat yang pertama tentu saja mengurangi tingkat pengangguran yang ada di lingkungan sekitar sehingga secara otomatis bisa juga mencegah terjadi tindak atau proses urbanisasi.
Manfaat kedua dari outsourcing adalah membantu mengembangkan infrastruktur sosial masyarakat, budaya kerja, disiplin dan juga peningkatan kemampuan dalam bidang teknologi. Manfaat ketiga adalah meningkatkan kemampuan dan budaya perusahaan di lingkungan masyarakat. Terakhir adalah mendorong kegiatan ekonomi penunjang di lingkungan masyarakat seperti sarana transportasi, pasar, warung makan dan lainnya.
Sedangkan manfaat outsourcing untuk pemerintah di antaranya adalah membantu mengembangkan dan mendorong perkembangan ekonomi masyarakat dan nasional, mengurangi beban pemerintah dalam menyediakan fasilitas umum dan terakhir membina dan mengembangkan kegiatan koperasi dan usaha kecil. Mungkin hal-hal ini tidak terlihat langsung secara kasat mata namun manfaatnya sangat terasa.
Kekurangan dari Outsourcing
Ada kelebihan tentunya ada kekurangan juga, begitu pun dengan adanya outsourcing. Kehadiran outsourcing memang banyak membantu namun memiliki resiko yang terkadang sangat membahayakan keberadaan perusahaan yang pernah dimasuki pegawai outsource. Kekurangan yang pertama adalah rentan terjadi kebocoran informasi perusahaan.
Oleh karena itu, kegiatan outsourcing dibatasi pada hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan inti atau utama dari suatu bisnis atau perusahaan. Beberapa mungkin menganggap bahwa outsourcing adalah suatu pekerjaan yang membahayakan perusahaan tapi jika mampu menempatkan tenaga kerja tersebut dengan baik maka hal berbahaya tersebut bisa terhindarkan.
Kekurangan yang kedua adalah masa berlaku kontrak yang cenderung singkat. Singkatnya masa kontrak ini terkadang membuat repot pengelola sebuah perusahaan karena harus sering memperbaharui kontrak kerja sama. Jika ternyata tenaga outsource sebelumnya tidak terlalu sesuai dengan perusahaan maka pengelola perusahaan harus mencari kembali tenaga kerja baru.
Kerugian yang ketiga adalah menyebabkan ketergantungan terhadap tenaga kerja outsource. Bagi pekerja outsourcing sendiri itu bisa menjadi kabar baik karena artinya ada orang yang ingin menggunakan jasanya. Akan tetapi, ini justru berbanding terbalik bagi pemilik perusahaan. Timbulnya ketergantungan ini bisa saja terjadi apabila penyedia jasa outsourcing memiliki metode tertentu atau rahasia yang tidak bisa dilakukan penyedia outsource lainnya.
Manajemen Resiko dalam Outsourcing

Karena tenaga kerja outsourcing adalah tenaga kerja yang disediakan oleh suatu penyedia jasa, ada beberapa resiko yang terkadang ditemui di lapangan. Resiko ini memang tetap bisa diatasi dengan menggunakan manajemen risiko yang tepat supaya tidak akan merugikan kedua belah pihak. Semakin Anda tahu betul resiko yang dihadapi maka akan semakin mudah menemukan solusi.
Beberapa resiko yang biasa ditemui pada bidang outsourcing adalah ketidakmampuan memenuhi permintaan tepat waktu. Apabila ini sampai terjadi maka kredibilitas penyedia jasa outsourcing bisa tercoreng. Resiko kedua adalah peningkatan biaya pengadaan dan ketiga hilangnya properti intelektual. Supaya hal-hal ini tidak terjadi diperlukan strategi tepat untuk menghindari resiko tersebut.
Dari beberapa resiko yang sudah disebutkan, setidaknya Anda bisa mengambil beberapa langkah ini. Gunakan tim multifungsi sehingga bisa menyelesaikan beberapa hal sekaligus dan tidak mengulur waktu. Lebih baik lagi jika pemilik jasa outsourcing bisa membuat koordinasi yang sesuai dan tepat apalagi jika sudah harus lintas daerah dan unit bisnis.
Kemudian, jangan lupa untuk mengevaluasi biaya total kepemilikan supaya tidak merugi secara materil dan immateril. Terkadang, ketika pekerja yang disediakan oleh penyedia outsourcing, perusahaan akan mengambil alih tenaga kerja tersebut dan menjadikannya sebagai salah satu anggota. Oleh karenanya, outsourcing adalah suatu wadah yang bisa menjadi sangat rentan namun juga menguntungkan.
Supaya terhindar dari kerugian materil dan immateril, kedua belah pihak harus bisa membangun hubungan jangka panjang yang baik. Ini akan menjamin kelangsungan keduanya. Perusahaan tentu sewaktu-waktu akan membutuhkan tenaga outsource, sehingga diharapkan tidak ada kontrak yang dilanggar. Begitu juga penyalur tenaga outsource, jika tidak ada perusahaan yang mencari maka bisa jadi gulung tikar.
Permasalahan Outsourcing yang Muncul di Indonesia
Sekalipun outsourcing banyak digunakan dan membantu berbagai aspek industri, pada kenyataannya banyak tenaga kerja yang merasa keberatan dengan keberadaan outsourcing itu sendiri. Padahal, berbagai penyedia jasa outsource ini bisa membantu para tenaga kerja itu sendiri dalam menemukan pekerjaan. Permasalahan ini jadi semakin rumit dan ruwet seiring berjalannya waktu.
Kerumitan dan keruwetan mengenai pekerja outsource ini bersumber dari dua hal. Masalah pertama outsourcing adalah keberadaan para oknum yang melanggar undang-undang mengenai outsourcing itu sendiri. Oknum ini bisa berasal dari perusahaan outsource dan bisa juga dari perusahaan pengguna jasa. Dan oknum seperti ini sebenarnya ada di hampir semua jenis pekerjaan.
Salah satu pelanggaran yang bisa dilakukan oleh pengguna jasa outsourcing adalah melibatkan tenaga kerja outsource pada kegiatan inti bisnis yang dijalankan. Padahal, sesuai dengan ketentuan yang sudah dibuat dalam perundang-undangan, pegawai outsource hanya bisa terlibat dalam setiap kegiatan pendukung bisnis inti bukan bisnis intinya itu sendiri. Justru dari tindakan inilah kebocoran informasi perusahaan jadi sangat rentan.
Sedangkan bentuk pelanggaran undang-undang yang biasanya dilakukan oleh perusahaan penyelenggara outsourcing adalah tidak memenuhi hak tenaga kerja yang disalurkan. Hal inilah yang biasanya sering menjadi bahan demonstrasi dan sering menjadi bahan tuntutan para pekerja alih daya atau outsourcing. Padahal, pemenuhan hak ini sudah lama tercatat dan diatur dalam undang-undang.
Oleh karena itu, sebagai tenaga outsourcing harus memahami dengan baik apa saja hak dan kewajiban yang bisa diterima dan harus dilakukan. Pemahaman akan undang-undang juga diperlukan supaya tidak terjadi penipuan. Dengan begitu, keberadaaan penyedia pekerja alih daya ini tidak akan merugikan dan bisa menunjukkan bahwa outsourcing adalah tenaga kerja yang memiliki kedudukan sama seperti tenaga kerja jenis lainnya.
Adapun penyebab keruwetan kedua dari dunia kerja outsourcing di Indonesia adalah minimnya pengawasan terhadap tindakan yang menyalahi peraturan. Tidak ada tindakan tegas yang dilakukan ketika ada perusahaan pengguna jasa outsourcing dan juga perusahaan penyedia jasa ketika melakukan kesalahan tersebut. Pada akhirnya, tenaga kerja outsourcing itu saja yang mengalami kerugian karena mendapatkan penindasan dari kedua pihak.
Sebenarnya, pengawasan tenaga outsourcing itu ada, hanya saja jumlahnya tidak memenuhi kebutuhan. Sehingga ketika ada pelanggaran maka tidak semuanya bisa langsung ditindaklanjuti dan cenderung menumpuk. Ditambah, pemerintah tidak menyediakan dana khusus untuk pengawas tenaga outsourcing tersebut. Tidak heran jika akhirnya tidak banyak orang yang tertarik menjadi pengawas outsource ini.
Kehadiran outsourcing memang tidak salah, yang salah tetaplah orang yang menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki di tangannya. Outsourcing adalah salah satu bentuk tenaga kerja yang bisa sangat membantu dan meringankan beban perusahaan. Dengan begitu, perusahaan bisa fokus menjalankan usaha tanpa perlu memikirkan hal-hal pendukung namun tetap penting untuk dilakukan dan diselesaikan.
Jika Anda seorang pebisnis yang ingin mencari jasa oursourcing yang terpercaya dan sudah terbukti memenuhi kebutuhan karyawan profesional yang berkualitas. Anda bisa mencoba myrobin.id yaitu platform layanan outsourcing yang memiliki lebih dari 2 juta anggota kandidat profesional. Dan sudah memiliki ribuan mitra yang bekerja melalui myrobin. Klien nya pun perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.